Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1362/KPU/VII/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan surat tersebut diberitahukan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional dan kepada seluruh personil di jaajaran KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap masuk kantor setelah menggunakan hak pilihnya di TPS. (red)
http://www.kpu.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar